Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Cahaya Sunnah | Yayasan Cahaya Sunnah
+6285163060756

Poster ISMICS (3)

••• ════ ۞ ✨ ۞════ •••
 بسم الله الرحمن الرحيم


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


••• ════ ۞ ✨ ۞════ •••

  ••• UMDATUL MAR'AH (Hadits ke-3) •••

Oleh: Ustaz Irham Maulana


عَنْ اَبِي بَكْرَ ةَ، قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِي اللّٰهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَيَّا مَ الجَمَلِ ، بَعْدَ مَا كِدْتُ اَنْ اَ الحَقَ بِاَ صْحَا بِ الجَمَلِ فَاُ قَا تِلَ مَعَهُم ، قَالَ لَمَّ بَلَغَ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ اَنَّ اَهْلَ فَا رِسَ ، قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى، قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا اَمْرَهُمُ امْرُاَة  

“Dari Abu Bakrah dia berkata; Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat
yang pernah aku dengar dari Rasulullah, yaitu pada waktu perang Jamal tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang unta lalu aku ingin berperang bersama mereka. Dia berkata; 'Tatkala sampai kepada Rasulullah,
bahwa penduduk Persia dipimpin oleh seorang anak perempuan putri raja Kisra, beliau bersabda: "Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang wanita” (HR.Tirmidzi,Al-Bukhari dan An-Nasa'i).

Faedah dari Hadis tersebut adalah:
1.) Seorang wanita dilarang untuk mengurusi urusan-urusan umum dan tidak boleh memberikan perkara-perkara yang bersifat umum kepada wanita.

Wanita bukanlah pemimpin melainkan adalah yang melahirkan, mendidik dan membesarkan para calon-calon pemimpin.

Rasulullah salallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Tidak akan beruntung suatu kaum jika urusan kepemimpinan diserahkan kepada kaum wanita " (HR.Al-Bukhori).

Apakah seorang wanita boleh menjadi pemimpin sekalipun dalam lingkup kecil?
Berdasarkan hadis di atas jawabannya tidak, mengapa demikian? 
• Memimpin itu bukan bidangnya wanita.
• Seorang pemimpin itu harus keluar untuk berjihad sedangkan wanita tidak diperbolehkan untuk keluar rumah kecuali ada hal yang mendesak.
• Para ulama sepakat bahwa wanita itu tidak boleh menjadi pemimpin dan hal itu adalah ijma'.

2.) Seorang wanita tidak boleh berada dalam puncak kepemimpinan.

Yang berpikir atau bisa membantah hadis Nabi maka ia telah terkena syubhat. Sebab secara tidak langsung perbuatan ini dapat mencela istri-istri Nabi, dan menganggap wanita zaman dahulu terbelakang sedang merekalah yang pemahaman ilmu agamanya lebih fakih daripada wanita zaman sekarang.

3.) Tidak bolehnya seorang wanita mengatur urusan keluarga tanpa izin dari pemimpin keluarganya.

Jika kita kecewa dengan kepemimpinan yang ada bukanlah kita menyalahkan keadaan, melainkan menciptakan kepemimpinan yang baik.
Seperti mendidik anak-anak dengan baik agar menjadi pemimpin yang baik.
Mendidik itu bukan dengan cara menakut-nakuti melainkan menciptakan sisi positifnya.

4.) Perbuatan Rasullullah bukan terlahir tanpa Wahyu dari Allah, karena Allah yang menciptakan wanita dan mengetahui sifat-sifatnya.

 

______
Kajian Kamis, 20 Oktober 2022