Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Cahaya Sunnah | Yayasan Cahaya Sunnah
+6285163060756

Bahaya menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya

Ditusuk kepala seseorang dengan pasak dari besi. 
Sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.

Hadits ini sudah menunjukan kerasnyaancaman perbuatan tersebut,
Yang diancam dalam hadits diatas adalah menyentuh wanita.
Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.

(HR. Thobroni dalam Mu'jam Al Kabir 20:211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih)